Tenang Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja Gak Harus di Daerah Asal dan Tak Perlu E-KTP Juga Bisa

Aong - Senin, 12 Juni 2023 | 19:45 WIB
Michael Lubis
Perpanjang SIM bisa dari mana saja tak perlu ke kota asal

MOTOR Plus-online.com - Tidak repot lagi karena dalam perpanjang Surat Izin Mengemudi tidak perlu ke kota asal pembuatan.

Tenang perpanjang SIM bisa dimana saja dan tak perlu E-KTP juga bisa jadi mudah.

Mengenai bisa perpanjang SIM di kota mana saja atau diluar kota disampai langsung oleh polisi. 

Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi mengatakan, perpanjang SIM itu bisa dilakukan di mana saja.

Bahkan pemohon juga tidak dihruskan memiliki E-KTP berlaku juga bagi yang masih kini memiliki KTP model lama.

Dibolehkan memperpanjang SIM walaupun dari luar daerah dengan KTP model lama.

"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," kata Muryadi saat dikonfirmasi Gridoto.com (9/6/23).

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Bikin SIM C Rp 400 Ribu dan SIM A Rp 600 Ribu Simak Penjelasan Humas Mabes Polri

Baca Juga: Asyik Polisi Akan Bagi-bagi SIM Gratis Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular