Tenang Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja Gak Harus di Daerah Asal dan Tak Perlu E-KTP Juga Bisa

Aong - Senin, 12 Juni 2023 | 19:45 WIB
Michael Lubis
Perpanjang SIM bisa dari mana saja tak perlu ke kota asal

Bagi yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.

3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000

4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Apa untungan? Membayar asuransi maka pengendara bisa dapat asuransi jika terjadi kecelakaan saat berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular