Gawat Kalau Keseringan Kena Tilang Polisi, SIM Gak Bisa Diperpanjang Lagi

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Juni 2023 | 16:45 WIB
Banjarmasinpost
Pemotor deg-degan sering kena tilang polisi SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru.

"Karena hal ini kan berkaitan dengan standar kompetensi berkendara. Kalau ternyata pengendara banyak kena tilang, kompetensinya kan harus dikaji dan dilatih ulang," ucapnya, (21/6/23).

Aries memaparkan, proses pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat mudah dan murah, apalagi biaya perpanjangannya.

Kemudahan itu dikhawatirkan menjadi celah lolosnya pengendara yang tidak berkompetensi.

Baca Juga: Pelat Nomor Kebal Tilang RFS Sudah Dihapus, Polisi Bocorkan Pengganti yang Baru

Dengan adanya regulasi baru, nantinya diharapkan semua pengendara akan jauh lebih mawas dan berhati-hati damn menghindari terjadinya pelanggaran.

"Ini juga sebagai pola reward and punishment. Kalau attitude pengendara baik dan tidak ada pelanggaran, akan dihadiahi perpanjangan SIM," sebutnya.

"Tapi kalau riwayat pelanggarannya banyak, ya tentu harus ditindak dengan cara tes ulang,” kata dia.

Aries menambahkan, regulasi larangan memperpanjang SIM ini sudah dalam tahap pematangan dan siap diundangkan dalam waktu dekat.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/22/183100815/awas-sering-kena-tilang-proses-perpanjangan-sim-bisa-dicekal

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular