Tilang Manual Ternyata Tidak Bisa Dilakukan Oleh Polisi Sembarangan, Cuma Yang Boleh Punya Ini

Uje - Jumat, 7 Juli 2023 | 06:55 WIB
Serambinews.com/Yusmandin Idris
Tilang manual hanya boleh dilakukan polisi bersertifikat

MOTOR Plus - online.com Saat ini polisi diperbolehkan kembali melakukan penindakan atau tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

Polisi sudah boleh kembali melakukan tilang manual setelah mendapat izin langsung dari Kapolri setelah sempat dilarang dan hanya boleh menggunakan tilang elektronik.

Tapi masyarakat wajib tahu kalau tidak sembarangan polisi yang boleh melakukan tilang manual.

Hanya Polisi Lalu Lintas (Polantas) khusus yang memiliki sertifikat yang boleh melakukan tilang manual ini.

Seperti dikutip dari tribunnews.com hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shanyabudi mengacu pada arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi," buka Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan surat tilang," tegasnya.

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.

Baca Juga: Dijual Murah Kampas Rem Asli Tersedia juga untuk Honda BeAT Hanya Rp 20 Ribuan Saja 

Kompas.com
Ciri polisi yang dilengkapi surat tilang manual

Source : Tribunnews.com
Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular