Kocak Emak-Emak Naik Honda BeAT Ngamuk Tak Terima Ditilang di Aceh, Polisi Sampai Nyerah

Ahmad Ridho - Rabu, 12 Juli 2023 | 15:31 WIB
Instagram @memeomedia
Emak-emak ngamuk melawan anggota polisi dari Satlantas Polres Aceh Timur dan kejadian berlangsung di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa (4/7/2023) siang.

Seorang perempuan mengamuk setelah sepeda motornya ditahan oleh Satlantas Aceh Timur.

Perempuan ini melanggar lalulintas karna tidak menggunakan helm dan pihak lantas meminta wanita tersebut untuk mengambil helm agar dapat melanjutkan perjalanan dengan sepeda motornya, tapi wanita tersebut tidak menerima dan malah mengamuk kepada anggota Polantas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh memoemedia (@memoemedia)

Polisi akhirnya menyerah menghadapi emak-emak yang mengamuk dan berteriak di pinggir jalan.

Aturan tidak memakai helm

Semua pemotor wajib menggunakan helm saat berpergian.

Pemotor yang ketahuan tidak memakai helm dan diberhentikan polisi akan ditilang.

Denda tilang karena tidak memakai helm sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 291.

Berikut besaran denda pemotor yang tidak memakai helm.

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) terancam pidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular