Kocak Emak-Emak Naik Honda BeAT Ngamuk Tak Terima Ditilang di Aceh, Polisi Sampai Nyerah

Ahmad Ridho - Rabu, 12 Juli 2023 | 15:31 WIB
Instagram @memeomedia
Emak-emak ngamuk melawan anggota polisi dari Satlantas Polres Aceh Timur dan kejadian berlangsung di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa (4/7/2023) siang.

Helm sangat penting untuk pemotor karena menyangkut keselamatan berkendara.

Helm mampu melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan di jalan raya.

Penggunaan helm juga harus yang berkualitas dan sudah standar nasional Indonesia (SNI) dan bisa terhidar dari cedera serius.

Sementara itu, pemotor yang melanggar lalu lintas dan melawan polisi di lapangan bisa dijerat pidana.

Baca Juga: Serba Rp 3 Jutaan Motor Murah Honda Supra X Dilelang, STNK dan BPKB Lengkap

Dikutip dari Kompas.com, pemotor atau orang yang melawan petugas terancam dijerat hukuman pidana.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

“Namun, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” tutupnya.

Pasal 212 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular