STNK Diblokir Gara-gara Operasi Patuh 2023 Bikin Serba Ribet Tidak Bisa Bayar Pajak

Ardhana Adwitiya - Jumat, 28 Juli 2023 | 07:30 WIB
Kolase Otofemale.ID dan Tribunnews.com
Ilustrasi STNK (kiri) dan razia Operasi Patuh 2023 (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa diblokir gara-gara terciduk Operasi Patuh 2023.

Kalau sampai STNK diblokir bisa serba ribet ke depannya, tidak bisa bayar pajak kendaraan tahunan.

STNK diblokir polisi karena mendapat surat tilang namun tidak memberi konfirmasi selama dua minggu.

Hal itu diungkap KBO Satlantas Polres Karawang, Iptu Anwarudin.

"Kalau tidak ada konfirmasi selama dua minggu dari para pelanggar setelah mendapatkan surat tilang, maka secara otomatis STNK kendaraan akan diblokir," kata Anwarudin dikutip dari Tribunjabar.id, Rabu (26/7/2023).

Ia bilang bahwa selama melakukan Operasi Patuh Lodaya 2023 di wilayah Karawang, pihkanya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

"Kami menggunakan handphone untuk memotret para pelanggar," ucapnya.

"Lalu hasilnya sebanyak 2.898 perkara dilakukan penilangan, kemudian sebanyak 68.078 perkara pelanggar dilaksanakan peneguran, " sambungnya.

Baca Juga: Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir Lewat Pemutihan Pajak Motor 2023 di Beberapa Daerah

Menurut Anwarudin, kebanyakan para pelanggar yang ditindak adalah pemotor melawan arus yang mencapai 654, kemudian tidak menggunakan helm sebanyak 848, dan berbonceng tiga 55 pelanggar.

Sedangkan untuk roda empat, kata Anwarudin, para pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman, muatan berlebih dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut bukan fungsinya.

"Mereka yang mendapatkan tilang elektronik mobile itu akan mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak kepolisian yang dikirimkan via pos," katanya.

"Dalam surat dijelaskan soal pelanggaran, foto saat melanggar hingga tata cara untuk membayar denda, " tambahnya.

Sementara jika pelanggar kebingungan dengan surat tilang ETLE tersebut, Anwarudin mengungkapkan mereka bisa mendatangi kantor bagian tilang di Mapolres Karawang.

Petugas bakal menjelaskan secara detail pelanggarannya hingga cara pembayaran denda melalui bank BRI.

Jika lewat 2 minggu dari diterimanya surat tilang ETLE, maka STNK otomatis akan terblokir.

Jika terblokir maka pembayaran pajak STNK tidak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: 4 Hari Menjelang Berakhir Program Pemutihan Pajak Motor 2023, Hindari Data STNK Diblokir 

Untuk membuka blokir STNK pelanggar harus datang ke Kantor Polisi yang menerbitkan surat konfirmasi.

Nantinya pelanggar akan mendapatkan surat pembukaan pemblokiran STNK untuk dibawa ke kantor Samsat.

Setelah blokir terbuka maka lakukan pembayaran denda tilang elektronik dengan masuk ke halaman tilang.kejaksaan.go.id, baru bisa bayar pajak.

Nah bisa kebayangkan ribetnya bagaimana jika tidak membayar denda tilang elektronik di waktu yang ditetapkan.

Makanya jangan telat konfirmasi dan bayar denda tilang ETLE sebelum STNK diblokir.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tindak 2.898 Pelanggar, Polres Karawang Ingatkan Bayar Denda Tilang: Lewat 2 Minggu STNK Diblokir

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular