Viral Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Bagaimana Kelanjutannya?

Ahmad Ridho - Senin, 31 Juli 2023 | 18:50 WIB
Dok MOTOR Plus/Ist
Masa berlaku SIM digugat dan diminta berlaku seumur hidup, polisi tegaskan SIM tetap berlaku 5 tahun.

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang cuma 5 tahun digugat.

Arifin Purwanto seorang lelaki yang berprofesi sebagai pengacara menggugat masa berlaku SIM.

SIM diminta diperpanjang masa berlakunya sampai seumur hidup.

Namun demikian kepolisian sudah menegaskan tidak akan mengikuti saran Arifin Purwanto.

Masa berlaku SIM tetap akan sama seperti sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Sebelumnya Arifin Purwanto mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang masa berlaku SIM 5 tahun.

Dari gugatan yang dilayangkan, Arifin Purwanto meminta majelis untuk mengubah dan menetapkan masa berlaku SIM seumur hidup.

Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut karena SIM memiliki fungsi sebagai salah satu alat bukti seseorang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.

Baca Juga: Dalam Dua Minggu Polisi Sita Ribuan STNK, SIM dan Motor Diantara Sebabnya Tidak Bayar Pajak

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular