Enggak Sampai 1 Jam, Modifikasi Motor atau Konversi Motor Listrik Cuma Perlu Syarat Ini Bro

Galih Setiadi - Jumat, 4 Agustus 2023 | 15:44 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi modifikasi motor atau konversi jadi motor listrik di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Cepat banget, modifikasi motor bensin jadi motor listrik alias konversi di bawah 1 jam, syaratnya gampang banget langsung ajukan bro.

Dengan motor yang brother saat ini, bisa diubah menjadi motor listrik enggak harus beli baru.

Apalagi, modifikasi motor bensin menjadi motor listrik atau lewat tahapan konversi tidak memakan waktu lama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan konversi satu unit membutuhkan waktu 48 menit.

"(Untuk) konversi satu motor (listrik) butuh waktu 48 menit. Komponen yang ada (dilakukan) proses combine engine ke listrik," jelasnya di Jakarta belum lama ini.

Urusan biaya, Arifin mengungkapkan konversi biasanya membutuhkan Rp 14 hingga Rp 17 juta.

Namun, belum termasuk pemotongan dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta.

"Untuk harganya itu sekitar Rp 7,5 juta sampai Rp 8 jutaan," tuturnya.

Baca Juga: Dibiarkan Berkarat, Modifikasi Motor Lawas 50-an Ini Diubah Jadi Motor Listrik

"Nanti baterainya itu akan didukung, (atau) mau beli sendiri semua juga enggak apa-apa," lanjutnya.

Sebelum mengajukan konversi motor listrik, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • STNK dan BPKB sesuai dengan KTP pemilik
  • STNK masih berlaku
  • Pajak kendaraan bermotor sudah dibayar
  • Kondisi motor laik jalan
  • Menandatangani persetujuan kesediaan motor dikonversi
  • Motor yang dikonversi berkubikasi mesin 110 sampai 150 cc
  • Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Setelah memenuhi syarat, brother tinggal melakukan cara di bawah ini:

  • Isi formulir pendaftaran secara online di LINK INI, atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
  • Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Rangka)
  • Melakukan persetujuan antara pihak pemilik motor dengan bengkel mengenai biaya konversi
  • Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
  • Bengkel mulai mengerjakan konversi motor pemilik
  • Bengkel mengajukan permohonnan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
  • Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
    LVI melakukan verifikasi
  • Serah terima motor yang telah dikonversi kepada pemilik

Sebagai informasi, pemberian bantuan pemerintah ditargetkan untuk 50.000 konversi motor listrik di tahun ini.

Angka tersebut meningkat menjadi 150.000 unit di tahun 2024.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular