Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Ditawar Karena Sudah Disetor di STNK Setiap Tahun

Aong - Minggu, 6 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Facebook Satria Inra
Biaya bikin dan perpanjang SIM bisa ditawar

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Penerbitan SIM C: Rp 100.000

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

Penerbitan SIM D: Rp 50.000

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Sedangkan biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut, sesuai golongannya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223854702/segini-biaya-bikin-sim-c-jika-tidak-pakai-asuransi-kecelakaan?page=all

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular