Jangan Girang Dulu Bikin SIM Akan Ada Syarat Baru, Biayanya Masih Tarif Lama

Ahmad Ridho - Senin, 7 Agustus 2023 | 16:52 WIB
ntmcpolri.info
Proses ujian praktik SIM mengalami perubahan, akan ada persyaratan baru bikin SIM di Satpas.

MOTOR Plus-online.com - Proses pembuatan SIM yang dinilai sulit mulai ada pembenahan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta proses bikin SIM dipermudah.

Khususnya pada lintasan ujian praktik berbentuk angka 8 dan zigzag.

Saat ini dibeberapa Satpas SIM sudah mulai melakukan perubahan pada lintasan ujian praktik SIM.

Lintasan terbaru berbentuk huruf S dan ukuran sisi kiri dan kanan diperlebar.

Namun demikian, proses bikin SIM tetap harus melewati beberapa tahapan.

Selain ujian teori, pemohon SIM harus mengikuti ujian praktik.

Sementara itu dikutip dari laman ntmcpolri.info, Korlantas Polri telah melakukan perubahan layout ujian praktik SIM khususnya kendaraan roda dua.

Perubahan dilakukan pada ujian teori dan praktik pada setiap Satpas yang ada di setiap wilayah atau daerah.

Baca Juga: Sebenarnya Biaya Bikin SIM C Rp 100 atau Rp 200 Ribu Sih, Ini Kata Dirregident Korlantas Polri

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular