Waspada Ribuan Oli Palsu Merek AHM, Yamalube dan Pertamina Beredar di Sumatera Utara, Sudah 2 Tahun Beroperasi

Ardhana Adwitiya - Selasa, 29 Agustus 2023 | 21:00 WIB
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Pabrik oli palsu di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dibongkar Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut.

MOTOR Plus-online.com - Awas peredaran oli palsu makin ganas, kini terjadi di daerah Sumatera Utara.

Polisi bongkar pabrik oli palsu yang sudah memproduksi ribuan botol merek terkenal, mulai dari AHM, Yamalube sampai Pertamina.

Penggerebekan pabrik oli palsu itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut

Adapun lokasi pembuatan di pergudangan Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Oli palsu yang diproduksi dari gudang bertuliskan CV Autolube Oil Indonesia sudah beredar luas di Sumatera Utara.

Adapun merek oli yang dipalsukan diantaranya, AHM Oil MPX 2, Pertamina Mesran, Yamalube Yamaha, Oli Federal Ultratec, Pelumas HMX Radiator Coolant dan pelumas OEM OIL HMX 1.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pihaknya mempertimbangkan penarikan oli palsu dari pasaran.

Namun demikian, polisi masih menyelidiki kemana saja oli palsu ini dijual.

Baca Juga: Selain Kurangi Resiko Peredaran Oli Palsu, Aspelindo Ungkap Manfaat Lain Pengolahan Botol Bekas Oli

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli oli.

Maka dari itu, masyarakat diimbau membeli atau mengganti oli ke penjualan resmi.

"Kita menyampaikan ke konsumen supaya berhati-hati membeli oli yang kadarnya seperti yang disampaikan tadi," kata Teddy dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (29/8/2023).

"Nanti kita dalami lagi soal rencana penarikan dari pasar karena belum tahu kemana saja distribusinya ini," sambungnya.

Selain oli palsu kemasan dan di dalam tong, penyidik juga menemukan mesin pembuat botol kemasan merek aslinya.

Mesin ini mencetak botol agar semirip mungkin dengan merek ternama.

Kemudian, polisi juga menemukan mesin pembuat tutup botol hingga stiker merek.

Polisi mengaku masih menyelidiki sudah berapa lama gudang beroperasi dan kemana saja oli palsu ini diedarkan, selain di Sumatera Utara.

Baca Juga: Gawat Darurat Produsen Oli Resmi dan Pemain Oli Palsu Bikin Pelumas Bareng Diungkap Bareskrim

Namun dari pengakuan petugas keamanan di lokasi pergudangan bernama Panji, pabrik oli palsu itu sudah beropasi sekitar dua tahun.

"Sudah lumayan lama itu beroperasi, hampir dua tahun kurang lebih," kata Panji, Selasa (29/8/2023).

Panji juga membeberkan, aktivitas di gudang tersebut selalu tertutup dan tidak diketahui.

Ia hanya mengetahui tempat tersebut merupakan lokasi penampung botol-botol bekas.

"Karena tertutup, tahunya penampungan botol oli, karena sering nampak ada yang bawa botol kosong dalam goni besar," bebernya.

Sementara itu, polisi juga masih menyelidiki apakah bahan baku oli yang digunakan oli bekas di daur ulang atau oli kadar rendah.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
4 pekerja di gudang oli palsu ditangkap.

Dari penggerebekan ini polisi menangkap empat orang pekerja bernama Najaruddin, sebagai kepala teknisi, Adi Prayoga, Supriadi Wibowo, serta Suprianto sebagai teknisi.

Sementara pemilik gudang berinisial T masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Berantas Oli Palsu, Pengepul Oli Bekas Diusulkan Wajib Punya Izin, Ini Kata Aspelindo

Polisi meminta T untuk menyerahkan diri sesegera mungkin.

Teddy juga menjelaskan bagaimana modus operandi pabrik oli palsu itu.

"Adapun modus operandinya, ini adalah drum isinya oli dan ini akan dimasukkan ke tandon," lanjut lagi Teddy.

"Dan tandon itu barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke masing-masing kemasan satu liter," tambahnya.

Antara oli asli dengan palsu nyaris tak ada bedanya, karena mereka benar-benar meniru.

Para tersangka dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 120 ayat 1 undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Kedua, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang perdagangan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HATI-HATI, Oli Palsu Bermerek ini Beredar Luas di Sumut, Polda Pertimbangkan Tarik dari Pasaran dan Pabrik Oli Palsu Sudah Dua Tahun Beroperasi, Warga Bilang Pemilik Pabrik Berinisial O

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular