Jangan Galau, Telat Bayar Pajak Kendaraan Lagi Bebas Denda di Jakarta, Cek Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Senin, 18 September 2023 | 18:15 WIB
Ist via Tribun Pontianak
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan mumpung bebas sanksi administrasi atau denda.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi bayar pajak kendaraan sedang dihapus sanksi administrasi alias bebas denda berlaku di Jakarta sampai tanggal segini.

Brother enggak perlu khawatir dengan adanya sanksi administratif alias denda ketika hendak bayar pajak kendaraan termasuk motor.

Soalnya, lagi ada program pembebasan sanksi administratif di bulan ini, bro.

Keringanan tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Seperti yang tertuang dalam postingan akun Instagram @humaspajakjakarta.

"Masih ada kabar gembira loh buat Sobat Pajak semua," buka akun tersebut.

"Ini dia kesempatan emas bayar PKB dan BBNKB hari ini, agar terbebas dari sanksi administrasi!" lanjutnya.

"Jangan biarkan kesempatan emas ini berakhir, yuk bayarkan segera sebelum terlambat," kata akun itu.

Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Pemutihan Diskon dan Bebas Denda Masa Berlakunya Beda di Banten

Adapun keringanan soal pajak kendaraan itu berlaku sejak 22 Juni 2023.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular