Bakal Diterapkan Nasional, Motor Surat Lengkap Tetap Tidak Bakal Bisa Perpanjang STNK Kalau Tidak Ada Bukti Ini

Uje - Selasa, 19 September 2023 | 19:50 WIB
Facebook/Lentera Sentra
STNK, KTP dan BPKB asli gak bisa diperpanjang kalau tak ada dokumen yang satu ini

MOTOR Plus - online.com Pemilik motor wajib waspada, surat-surat lengkap tidak bakal bisa perpanjang SNTK lima tahunan tanpa bukti ini.

Setiap pengendara motor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK) lima tahun sekali.

Jika tidak maka motor tersebut termasuk motor bodong.

Tapi kedepannya awas motor kalian bisa tidak bisa perpanjang STNK tanpa adanya bukti lolos uji emisi.

Syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor dinilai turut menyumbang polusi udara.

Hal tersebut diterangkan oleh Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," ujarnya seperti dikutip dari kompas.com

"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Seluruh Pemilik Motor Jangan Kaget Surat Tilang Dikirim ke Rumah Masing-masing, Aturan Baru Uji Emisi

 

KOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA
Motor yang tidak lolos uji emisi bakal dianggap motor bodong

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular