Pemutihan Pajak di 7 Provinsi Sepanjang September 2023, Masih Nunggak Pajak Motor Bisa Urus

Yuka Samudera - Rabu, 20 September 2023 | 14:15 WIB
Instagram @samsatciledug
ILUSTRASI SAMSAT. Sikat nih 7 provinsi gelar pemutihan pajak sepanjang September 2023.

Baca Juga: Jangan Galau, Telat Bayar Pajak Kendaraan Lagi Bebas Denda di Jakarta, Cek Masa Berlakunya

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

6. Banten

Instagram.com/bapenda.banten
Bernama 'Promo Bebas', pemutihan pajak kendaraan di Banten punya 3 keringanan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.

Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan seperti penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.

7. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Daripada Jadi Motor Bodong Langsung Manfaatkan Pemutihan di Sumatera Selatan, Ada Diskon Besar Juga!

Beberapa syarat untuk mendapat keringanan:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama satu hingga dua tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
- Penunggakan pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen

Meski begitu, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlangsung kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 7 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular