Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak STNK Tahunan, Ketahui Ambang Batas Uji Emisi Motor Biar Aman

Ahmad Ridho - Sabtu, 23 September 2023 | 19:00 WIB
FB Rizki Aldi
Motor yang tidak lulus uji emisi terancam tidak bisa perpanjang STNK tahunan, ketahui ambang batas uji emisi kendaraan.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen.

Baca Juga: Serentak Berlaku Untuk Seluruh Pemilik Kendaraan Perpanjang STNK Ada Dokumen Tanpa Kertas Ini Bisa Ditolak

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen.

- Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor 4 tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Baca Juga: Hasil Senyawa Kimia dari Data Uji Emisi Motor Brother yang Bisa Jadi Bikin Enggak Dapat Perpanjang STNK

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.

Sementara Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular