Berlaku Dibeberapa Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Hapus Pajak Progresif

Ahmad Ridho - Selasa, 26 September 2023 | 08:57 WIB
FB Anisa Ariani
Ketahui provinsi mana saja yang masih mengadakan pemutihan di Indonesia, segera urus sebelum motor jadi bodong.

3. DI Yogyakarta

Pemutihan juga digelar DI Yogyakarta yang sudah diadakan sejak 10 Agustus sampai 30 September 2023.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Ada di DKI Jakarta dan 8 Provinsi Lainnya, Jangan Sampai Jadi Motor Bodong

Keringanan yang diberikan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

4. Jawa Timur

Periode pemutihan di Jawa Timur diadakan dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Keuntungan yang diberikan berupa bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

5. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syaratnya kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.

6. Sumatera Utara

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

7. Sumatera Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Juga: Pemutihan 4 Provinsi Berakhir September 2023 Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tak Jadi Motor Bodong

Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

8. Kalimantan Tengah

Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023

Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.

Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular