Ada Pemutihan Bebas Pajak Progresif di Jawa Tengah Bayar Anti Mahal Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 30 September 2023 | 18:51 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Manfaatkan pemutihan bebas pajak progresif di Jawa Tengah.

MOTOR Plus-online.com - Enaknya bayar pajak kendaraan enggak pakai mahal, pemutihan bebas pajak progresif di Jawa Tengah cek masa berlakunya.

Kesempatan bagus buat brother bayar pajak kendaraan yang ada di garasi, termasuk motor.

Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan sejumlah keringanan.

Salah satunya diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah nih, bro.

Seperti informasi di postingan akun Instagram @bapenda_jateng.

"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena Bebas denda Pajak Kendaraan Jateng hadir lagi niih buat dulur," tulis akun tersebut.

Setidaknya, ada 3 keringanan yang diberikan pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.

Mulai dari bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Lainnya yang Bikin Mahal, Cek Wilayah dan Masa Berlakunya

Masa berlakunya sampai dengan hari ini (30/9/2023) sejak 28 Agustus 2023.

Kemudian, bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima hingga 22 Desember 2023.

Sama seperti pembebasan denda PKB, penghapusan pokok PKB tunggakan tersebut berlaku sejak 28 Agustus 2023.

Dan keringanan yang ketiga, adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku hingga 22 Desember 2023, sudah diadakan sejak 26 April 2023.

Selain itu, pihaknya juga membebaskan pajak progresif dengan masa berlaku sama seperti di atas.

Buat yang belum tahu, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Instagram.com/bapenda_jateng
Program pemutihan bebas pajak progresif dan lainnya di Jawa Tengah sampai 22 Desember 2023.

Tunggu apalagi, segera bayar pajak kendaraan brother kalau belum ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular