5 Daerah Masih Adain Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Buruan Bayar Sebelum Kehabisan

Ardhana Adwitiya - Minggu, 1 Oktober 2023 | 09:20 WIB
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK untuk ikut pemutihan pajak kendaraan bulan Oktober 2023.

Instagram.com/bapenda_jateng
Program pemutihan bebas pajak progresif dan lainnya di Jawa Tengah sampai 22 Desember 2023.

3. Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui akun instagramnya, ia mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif hingga tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.

"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak kendaraan 2023 yang berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023,” kata Khofifah dikutip dari TribunJatim.com.

4. Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.

Baca Juga: Puluhan Ribu Unit Motor Bodong Jadi Sumber Terbesar Jambi Dapat Rp 39 Miliar Dari Pemutihan Pajak

Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan seperti penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.

Penghapusan BBNKB penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.

Instagram.com/bapenda.banten
Bernama 'Promo Bebas', pemutihan pajak kendaraan di Banten punya 3 keringanan.

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

- PKB dan BBNKB II dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular