Supaya Pajak Motor Baru Tidak Kena Progresif, Begini Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual atau Hilang

Uje - Kamis, 5 Oktober 2023 | 18:30 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Ilustrasi blokir STNK motor yang sudah dijual atau hilang

MOTOR Plus - online.com Kalau kalian ingin membeli motor baru dan tidak ingin pajak motor jadi mahal karena progresif maka STNK motor lama harus segera diblokir.

Banyak pemilik motor yang tidak memblokir STNK motor lama yang sudah dijual atau bahkan hilang.

Efeknya saat kalian beli motor baru maka pajaknya bisa mahal karena terkena pajak progresif.

Pajak progesif adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik motor yang kendaraannya lebih dari satu.

Bisa berupa mobil atau motor.

Besaran pajak tersebut diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dengan besaran yang lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Untuk area DKI Jakarta contohnya pajak progresif di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan pertama sebesar 2 persen.

Lalu untuk buat kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen.

Baca Juga: STNK Diisi Banyak Kode, Tiap Motor Berbeda Ternyata Fungsinya Penting

 

MOTOR Plus-online.com
Ilustrasi STNK, semakin banyak kendaraan yang anda punya maka bakal dikenakan pajak progesif

Untuk blokir STNK motor yang sudah dijual atau hilang bisa melakukan dengan cara datang langsung ke Samsat atau blokir secara online.

Berikut ini tahapan melakukan blokir STNK online:
- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
- Pilihlah menu PKB
- Klik menu Pelayanan
- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim.

Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular