Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas

Aong - Senin, 9 Oktober 2023 | 20:35 WIB
Tribunnews.com
Masuk Jakarta akan diseleksi, berikut ini kendaraan yang dilarang masuk ibu kota kenali cirinya

MOTOR Plus-online.com - Memasuki ibu kota kian rumit dan susah karena aturanya makin diperketat.

Dilarang masuk Jakarta berikut ini motor dan mobil yang ditilang Rp 500 ribu jika ketahuan petugas dari kepolisian.

Selama ini masuk Jakarta diseleksi dengan aturan ganjil dan genap untuk mobil sesuai tanggal ketika itu.

Bahkan wacana untuk motor juga katanya akan diadakan ganjil dan genap jika masuk Jakarta.

Selain ganjil dan genap syarat kendaraan masuk Jakarta makin diperketat mulai 1 November 2023 besok.

Petugas dari Ditlantas Polda Met Jaya, Dishub serta TNI akan berjaga untuk melakukan razia.

Adapun razia untuk seleksi kendaraan yang masuk Jakarta tersebut harus lulus uji emisi.  

Namun kini untuk titik razia atau penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.

Untuk mekanisme penilangan, masih akan tetap sama dengan September lalu.

Baca Juga: Kacau, Tilang Uji Emisi Katanya Bakal Diterapkan Lagi Polisi Malah Bilang Tidak Tahu

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular