Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM atau STNK Pelaku Agar Mau Tanggung Jawab Simak Dasar Hukumnya

Aong - Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Tribun Manado
Bolehkan korban kecelakaan menyita SIM atau STNK pelaku simak dasar hukumnya

MOTOR Plus-online.com - Ketika terjadi cilaka di jalan kerap saling sita dokumen kendaraan atau Surat Izin Mengemudi.

Bolehkan korban kecelakaan menyita SIM atau STNK pelaku agar mau tanggung jawab simak dasar hukumnya supaya tahu.

Sudah jadi kebiasaan dan lumrah korban kecelakaan akan menahan atau menyita pelaku yang bersalah. 

Di masyarakat tindakan seperti itu dianggap benar dan dilakukan agar pelaku enggak bisa kabur dan mau tanggung jawab.

Mengenai kebiasaan tersebut apakah melanggar hukum atau tidaknya mari tanya kepada ahlinya.

Dijelaskan Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro.

Dilansir dari Kompas.com, ia membagikan beberapa alasan mengapa korban tidak boleh asal mengambil dokumen wajib pelaku saat laka lantas.

Pertama, tindakan tersebut masuk ke dalam kategori main hakim sendiri dan tentunya tidak dibenarkan, ditinjau dari segi penegakkan hukum positif.

Ia juga menjelaskan, hanya Polisi saja yang boleh melakukan segala bentuk pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen wajib.

Baca Juga: Imbauan Motor Matic Enggak Lewat Jalur Alternatif Batang-Dieng Bukan Cuma Soal Kecelakaan, Ini Fakta Lainnya

Baca Juga: Fakta Polres Batang Larang Motor Matic Lewati Jalan Bawang-Dieng, Sudah dari Dua Tahun Lalu

“Satu-satunya pihak yang berhak meminta, memeriksa, dan menahan SIM seseorang saat laka lantas adalah aparat penegak hukum, yang dalam hal ini adalah Polisi,” ucapnya kepada Kompas.com (13/10/2023).

Penjelasan ini juga sejalan dengan dasar hukum yang berlaku, yakni Pasal 89 ayat (2), Pasal 236, dan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ).

Secara ringkas, ketiga pasal tersebut secara eksplisit menegaskan jika hanya Polisi sebagai aparat penegakkan hukum yang boleh melakukan pengambilan dokumen wajib milik pengendara.

Mukmin menambahkan, tindakan pengambilan SIM bahkan bisa disebut perampasan atau pengambilan paksa, dan tentunya, akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penanganan, Mukmin menganjurkan pengendara yang terlibat kecelakaan untuk mendatangi kantor Polisi, dan melakukan diskusi di ruang terkontrol.

“Sebaiknya didiskusikan secara tenang, dan adil. Kalau terlibat kecelakaan, biasanya sulit menjaga kepala dingin, dan bisa berpotensi mengambil tidakan tidak fair (adil),” ucapnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular