Wow Provinsi Ini Perpanjang Pemutihan Pajak Sampai 18 Desember 2023

Didit Abdillah - Kamis, 26 Oktober 2023 | 07:24 WIB
Facebook/Orares Berstes
Ilustrasi STNK dan BPKB, pemutihan pajak 2023 berlangsung di 8 provinsi.

MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak mendapatkan banyak antusias dari masyarakat akan membayar pajak kendaraan. 

Mereka yang tidak membayar pajak menahun, bisa bebas dari denda pajak, sehingga biaya yang dikeluarkan lebih murah.

Masih ada provinsi yang melanjutkan perpanjangan pemutihan pajak sampai 18 Desember, di saat provinsi lainnya sudah mengakhiri pemutihan pajak kendaraan.

Provinsi Bangka Belitung atau Babel masih akan melanjutkan pemutihan pajak guna menjaring lebih banyak wajib pajak kendaraan.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Pangkalpinang, Wedius Virkiyan, mengatakan perpanjangan program pemutihan pajak tersebut dalam rangka HUT Pemprov Babel.

"Perpanjangan ini dalam rangka  HUT Babel. Di mana pemerintah memberikan bonus kepada masyarakat artinya untuk meringankan beban masyarakat dari sektor pajak kendaraan," ujar Wedius Virkiyan.

Menurut Wedius Virkiyan, program pemutihan pajak tersebut diperpanjang hingga 18 Desember 2023.

Alasannya sepekan menjelang penutupan pemutihan masih terjadi lonjakan penunggak pajak.

"Berkaca dari  periode pertama dari 18 Agustus sampai 18 Oktober di hari terakhir seminggu terjadi lonjakan pembayaran pajak," Wedius Virkiyan menjelaskan. 

Baca Juga: 9 Provinsi Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dari Jakarta Sampai Papua, Banyak Keuntungan dan Diskon

"Jadi salah satu pertimbangannya seperti itu. Jadi perpanjang itu berlangsung selama dua bulan samai 18 Desember 2023 mendatang," lanjutnya. 

Diperpanjangnya pemutihan pajak di Bangka Belitung juga terkait dengan target UPT Samsat Pangkalpinang yang mencapai Rp 111 miliar. 

Dari Januari hingga Oktober 2023, Samsat Pangkalpinang sudah mengumpulkan Rp 98 miliar dari pajak kendaraan saja. 

Baca Juga: Banjir Diskon dan Keringanan Lainnya Program Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Berakhir 16 Desember 2023

Source : Tribun Bangka
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular