Tidak Punya SIM Kecelakaan Sampai Orang Lain Meninggal Dunia, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta atau Penjara Segini Lamanya

Galih Setiadi - Selasa, 19 Desember 2023 | 15:15 WIB
Polresta Yogyakarta
Belajar dari kasus Mitsubishi Xpander, kecelakaan yang bikin orang lain meninggal dunia dan tidak punya SIM bisa didenda Rp 12 juta atau penjara segini.

MOTOR Plus-online.com - Amit-amit jangan sampai kecelakaan apalagi sampai orang lain meninggal dunia kalau enggak mau dikenakan denda Rp 12 juta atau bahkan lebih atau bisa juga penjara dengan lama segini.

Kecelakaan yang dialami sopir mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi B 2127 TOW berinisial JAS.

Pengemudi mobil itu menabrak semua rumah Jalan Sultan Agung, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa (19/12/2023).

Gara-gara kecelakaan tersebut, penumpang mobil meninggal dunia.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkap fakta sopir tidak punya SIM.

"Pengemudi mobil Mitsubishi Expander nomor polisi B 2127 TOW atas nama JAS, alamat Jakarta Timur. SIM A tidak ada," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Mobil yang dikendarai JAS dengan penumpang Wahyu Tri melaju dari arah barat di Jalan Sultan Agung Kota Yogyakarta.

Sesampainya di depan rumah nomor 1, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga mobil oleng ke kiri dan menabrak rumah yang ada di utara jalan.

Baca Juga: Biaya perpanjang SIM Siapkan Uang 3 Kali Lipat Simak Rinciannya Agar Paham dan Tak Ditolak Petugas

"Penumpang mobil Wahyu Tri, alamat Blimbing, Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah, mengalami luka dan meninggal dunia," kata dia.

Belajar dari kasus kecelakaan tersebut, jangan sampai brother coba-coba berkendara dalam keadaan tidak punya SIM apalagi sampai menyebabkan insiden dan ada yang meninggal dunia.

Nekat mengendari motor tidak punya SIM, bisa dikenakan Pasal 281 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan sehingga mengakibatkan seseorang luka berat, maka ia dikenakan Pasal 310 ayat (3) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain meninggal dunia, maka dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ketentuan pidana ini bisa bertambah apabila saat mengemudikan sepeda motor tersebut A serta B dan C tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak menyalakan lampu utama saat siang hari (lihat Pasal 291 ayat [1] dan ayat [2] Pasal 293 ayat [2] UULLAJ).

Daripada harus terlibat hukum, lebih baik taati aturan saat berlalu lintas ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular