Mengurus SIM Mati Agar Hidup Kembali Simak Syarat dan Caranya Sesuai Peraturan Baru

Aong - Rabu, 20 Desember 2023 | 14:05 WIB
FB Bowo Bowo
Cara mengurus SIM yang mati ketahui syarat dan caranya

MOTOR Plus-online.com - Masa belaku Surat Izin Mengemudi hanya lima tahun dari waktu diterbitkan dan bagaimana jika telat memperpanjang.

Mengurus SIM mati agar hidup kembali simak syarat dan caranya sesuai peraturan baru supaya paham.

Perlu diketahui bahwa masa belaku SIM merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012.

Perkap tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. 

Untuk itu pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Bila SIM tidak diperpanjang sebelum masa berlaku habis, akan mati dan dianggap tidak sah mengendara di jalan raya.

Untuk itu jika SIM mati atau habis masa berlakunya harus membuat SIM baru.

Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.

Baca Juga: Tidak Punya SIM Kecelakaan Sampai Orang Lain Meninggal Dunia, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta atau Penjara Segini Lamanya

Baca Juga: Lagi Asyik Balap Liar, Bocil-bocil Indramayu Ini Jadi Pindah Lomba Lari Pas Pulang ke Rumah

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular