Hore Fotokopi KTP Untuk Perpanjang Pajak Tak Lagi Dibutuhkan Tahun 2024, Dukcapil Kasih Penjelasan

Didit Abdillah - Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:29 WIB
Dok Kompasiana
Ilustrasi fotokopi KTP yang dikabarkan tidak akan digunakan lagi pada tahun 2024.

Alhasil masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP. Kendati demikian, soal fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2023, Dukcapil bakal mengaitkan aturan ini dengan kebijakan dan regulasi lain.

"Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya," ujar Teguh. 

Tentu saja diharapkan isu ini menjadi kenyataan karena sejak KTP konvensional dan e-KTP, fotokopi KTP bak seperti sebuah syarat wajib dalam setiap pemberkasan. 

Akan lebih sulit bagi mereka yang tidak sempat atau jauh dari jasa fotokopi kala butuh pemberkasan dalam waktu cepat. 

Baca Juga: Beneran Fotokopi KTP yang Jadi Syarat Perpanjang STNK Enggak Berlaku Lagi Mulai Tahun Depan?

Source : Kompas.com
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular