Spesial Buat yang Lahir 25-26 Desember SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya

Ahmad Ridho - Minggu, 24 Desember 2023 | 17:10 WIB
Instagram @satpassimpolresbukittinggi
SIM mati tanggal 25-26 Desember 2023 tidak perlu bikin baru masih bisa diperpanjang. (foto ilustrasi)

Baca Juga: Mengurus SIM Mati Agar Hidup Kembali Simak Syarat dan Caranya Sesuai Peraturan Baru

Namun demikian ada pengecualian tidak memperpanjang SIM karena alasan kahar (peristiwa atau akibat yang tidak dapat diantisipasi (tidak terduga) atau dikendalikan secara wajar).

Sementara itu Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan libur layanan SIM pada akhir tahun ini.

Namun demikian SIM mati pada saat libur masih ada pengecualian karena layanan SIM juga diliburkan.

Pemotor yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 termasuk tanggal 30 Desember 2023 - 1 Januari 2024 tidak perlu bikin SIM baru.

Sudah diatur SIM yang mati pada tanggal di atas bisa diperpanjang pada saat kantor layanan SIM kembali buka.

Jadi tidak perlu bikin SIM baru sesuai aturan dikarenakan kantor layanan SIM libur Nataru.

Aturan perpanjangan SIM karena libur Nataru seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro:

- Layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling libur pada Senin dan Selasa (25-25 Desember 2023) dan akan kembali dibuka pada Rabu (27/12/2023).

- Layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling libur pada Sabtu sampai Senin (30 Desember 2023-1 Januari 2024) libur dan akan kembali buka pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Tidak Punya SIM Kecelakaan Sampai Orang Lain Meninggal Dunia, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta atau Penjara Segini Lamanya

- Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023 bisa memperpanjang SIM pada Selasa (27/12/2023)

- Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 - 1 Januari 2024 bisa memperpanjang SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024.

Catatan di atas berlaku untuk proses perpanjangan SIM tidak perlu membuat baru karena libur Nataru 2023.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular