Awas Bablas Siap-siap Bikin Baru Dispensasi Perpanjang SIM Libur Nataru Cuma 2 Hari

Ahmad Ridho - Senin, 1 Januari 2024 | 13:12 WIB
FB Almalik Rizki
Selama libur Nataru dispensasi perpanjangan SIM cuma dua hari, lewat harus bikin baru. (foto ilustrasi)

Baca Juga: Spesial Buat yang Lahir 25-26 Desember SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya

Jika melewati tanggal tersebut, maka akan berlaku mekanisme pembuatan SIM baru.

Terkait biaya perpanjangan SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Tahun Baru, Ingat Dispensasi Perpanjang SIM Hanya Dua Hari"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular