Emang Boleh Tanda Tangan di KTP dan SIM Beda, Polisi Kasih Penjelasan Begini

Ardhana Adwitiya - Selasa, 2 Januari 2024 | 18:00 WIB
Adam Samudra/GridOto
Ilustrasi SIM (atas) dan KTP (bawah).

"Kalau masih maksimal satu minggu (dari waktu SIM jadi) bisa diperbaiki tapi harus bayar sesuai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) saja," ucap Timbul.

Adapun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000.

Namun jika SIM sudah jadi lebih dari satu minggu, Timbul menyarankan agar pemilik SIM membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat untuk bisa mengganti SIM yang dimilikinya.

Alternatif lainnya, pemilik SIM dapat merekam ulang tanda tangan yang sesuai KTP saat perpanjangan SIM.

"Mending nunggu ganti tempo (SIM) habis baru bikin baru lagi," lanjut Timbul.

"Diambil foto, tanda tangan, dan sidik jari," tambahnya.

Timbul menjelaskan, perubahan tanda tangan SIM sesuai KTP ini tidak harus disegerakan.

Baca Juga: Awas Bablas Siap-siap Bikin Baru Dispensasi Perpanjang SIM Libur Nataru Cuma 2 Hari 

"SIM tidak terlalu urgen masalah tanda tangan, yang penting KTP," kata dia.

"Kalau ke bank, instansi, atau sebagainya yang dibutuhkan KTP," lanjutnya.

Karena itu, Timbul menyarankan agar bikers yang tanda tangan di KTP dan SIM berbeda untuk menyamakan tanda tangannya ketika perpanjangan SIM.

Langkah ini lebih baik dilakukan ketimbang mengeluarkan biaya untuk bikin SIM baru sebelum masa berlaku habis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanda Tangan di KTP dan SIM Berbeda, Mana yang Harus Diganti?"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular