Mulai Januari 2024 Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi Diganti IKD, Jadi Syarat Perpanjang Pajak Motor

Ahmad Ridho - Rabu, 3 Januari 2024 | 08:16 WIB
Warta Kota/ Ist
Fotokopi KTP tidak berlaku lagi tahun 2024 ini diganti IKD dijelaskan pihak Ducakpil (foto ilustrasi).

MOTOR Plus-online.com - Fotokopi KTP dikabarkan sudah tidak berlaku lagi mulai Januari 2024, apa benar?

Fotokopi KTP juga biasa dipakai sebagai salah satu syarat perpanjang pajak kendaraan bermotor.

Dari informasi yang beredar fotokopi KTP akan digantikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain membawa fotokopi STNK dan BPKB, fotokopi KTP juga wajib dilampirkan saat perpanjang pajak motor.

Tapi sejak beberapa waktu lalu ramai di sosial media Instagram kalau fotokopi KTP tidak berlaku lagi mulai Januari 2024.

Hal itu sebagaimana diunggah oleh akun @undercover.id pada Selasa (19/12/2023).

"Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) .....," tulis unggahan tersebut.

Disebutkan bahwa fotokopi KTP yang selama ini digunakan untuk mengurus keperluan di lembaga pemerintah akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Benarkah per 1 Januari 2024 fotokopi KTP tidak berlaku lagi?

Baca Juga: Emang Boleh Tanda Tangan di KTP dan SIM Beda, Polisi Kasih Penjelasan Begini

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular