Berlaku Januari 2024 Ketahui Dokumen Pengganti Fotokopi KTP yang Biasa Dipakai Perpanjang Pajak Motor

Ahmad Ridho - Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:02 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Berlaku mulai 1 Januari 2024 fotokopi KTP tidak berlaku lagi dan digantikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

MOTOR Plus-online.com - Ketahui pengganti fotokopi KTP yang biasa dipakai perpanjang pajak motor.

Pemotor harus mempersiapkan dan mengetahui pengganti fotokopi KTP saat ke Samsat.

Dari informasi yang beredar fotokopi KTP sudah tidak berlaku lagi mulai Januari 2024.

Selama ini fotokopi KTP menjadi salah satu syarat untuk proses perpanjang pajak motor.

Selain fotokopi KTP pemilik motor juga wajib melampirkan fotokopi STNK dan BPKB.

Namun khusus fotokopi KTP tidak berlaku lagi.

Ketahui dokumen penggantinya yang akan segera diberlakukan untuk pengurusan dokumen apapun.

Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru dengan memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD ini nantinya akan menggantikan fotokopi KTP untuk proses pengurusan dokumen termasuk perpanjang pajak motor.

Baca Juga: Duit Rp 10 Juta Dibagikan Pemerintah Buat Konversi Motor Listrik Cepat Siapkan KTP, STNK dan BPKB

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular