Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

Ahmad Ridho - Selasa, 16 Januari 2024 | 11:15 WIB
disdukcapil.bontangkota.go.id
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan fotokopi KTP yang tidak berlaku lagi dijelaskan Dukcapil.

Baca Juga: Beneran Fotokopi KTP yang Jadi Syarat Perpanjang STNK Enggak Berlaku Lagi Mulai Tahun Depan?

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku per tahun depan.

Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial itu tidak tepat.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata dia dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.

Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

Terkait kabar bahwa IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh dengan tegas tidak membenarkan informasi tersebut.

"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular