Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

Ahmad Ridho - Selasa, 16 Januari 2024 | 11:15 WIB
disdukcapil.bontangkota.go.id
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan fotokopi KTP yang tidak berlaku lagi dijelaskan Dukcapil.

Baca Juga: Berlaku Nasional Siap-siap Beli Bensin Pertalite Akan Segera Dibatasi

Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.

Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan, seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP. "Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.

Dikutip dari laman disdukcapil.bontangkota.go.id, Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dapat diunduh melalui Playsotore.

Layanan ini juga memiliki berbagai fitur.

Pada tampilan awal di bagian atas, terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.

Apabila diklik, akan muncul data pemilik akun.

Mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

Di bagian tengah, terdapat 6 menu yakni data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah pin atau kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan lainnya.

Baca Juga: Bayar Pajak STNK Motor Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Polisi

Dalam menu Data Keluarga, juga akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan lainnya.

Dalam menu kependudukan, terdapat file KTP-elektronik dan Kartu Keluarga secara digital.

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi histori vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci.

Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah, dan hanya berlaku 90 detik.

Setelah itu tidak bisa digunakan sehingga lebih aman dan tidak disalahgunakan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular