Penunggak Pajak Malah Untung Dapat Keringanan Lewat Program Pemutihan Pajak Motor 2024

Ahmad Ridho - Senin, 29 Januari 2024 | 11:25 WIB
FB Anjar Andik
Pemutihan pajak motor di Aceh dan Jambi bikin penunggak pajak dapat untung diberikan keringanan dan bebas denda. (ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Banyak keuntungan didapat melalui program pemutihan pajak motor 2024 yang kembali digelar di dua provinsi.

Penunggak pajak malah untung dapat keringanan lewat program pemutihan pajak motor 2024.

Pemutihan sendiri merupakan program ampunan atau pemberian diskon untuk pemilik kendaraan yang menunggak.

Biasanya denda pajak kendaraan bermotor (PKB) digratiskan.

Selain itu bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.

Namun untuk masing-masing provinsi yang menggelar pemutihan pajak motor 2024 memiliki program ampunan yang berbeda-beda.

Penunggak pajak motor hanya diwajibkan membayar pokok pajak tertunggak atau belum dibayarkan.

Sementara keterlambatan pembayaran yang dikenakan denda tidak perlu dibayar atau digratiskan.

Saat ini tercatat 2 provinsi yang kembali mengadakan pemutihan adalah Aceh dan Jambi.

Baca Juga: 2 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor Awal 2024, Denda Nol Rupiah Termasuk Motor Lelang Bebas BBNKB

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular