Fakta Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Jika Tidak Mau Bantuan Calo Simak Penjelasan Petugas Nih

Aong - Jumat, 2 Februari 2024 | 09:44 WIB
Rendi Setiawan
Bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli dijelaskan petugas fakta yang sebenarnya

MOTOR Plus-online.com - Secara resmi syarat memperpanjang STNK harus membawa KTP asli sesuai data di STNK dan BPKB.

Fakta bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli jika tidak mau bantuan calo simak penjelasan petugas agar paham.

Mau bayar pajak tanpa KTP asli sesuai dokumen kendaraan banyak yang menggunakan jasa calo.

Ada juga pilihan lain dengan memanfaatkan biro jasa agar bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli.

Dilansir dari Gridoto.com, menanggapi hal tersebut, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menerangkan.

"Persayaratannya harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif dilansir dari GridOto.com di Jakarta.

"Ada dua sebab yang menjadi masalah timbul, adalah nanti orang lain yang ingin namanya diproses saat diperpanjang akan berdampak progresif atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.

Kalau sudah begini, pilihannya adalah balik nama sekalian sesuai dengan KTP pemilik baru.

Baca Juga: Agar Pajak STNK Jadi Murah Pemilik Kendaraan Cepat Lakukan Ini Bisa Diseting dari HP Tinggal Pencet

Baca Juga: Pajak BBM Jakarta Naik, Inilah Harga Bensin dan Solar Per 1 Februari 2024 Simak Apakah Ada Kenaikan

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular