Pemotor Anggap Mobil Jarang Kena Razia Knalpot Brong, Ini Aturannya

M. Adam Samudra,Reyhan Firdaus - Sabtu, 3 Februari 2024 | 08:20 WIB
Aditya Pradifta/GridOto.com
ILUSTRASI Knalpot mobil

Baca Juga: Knalpot Brong Hasil Razia di Cirebon Bakal Dibuat Tugu Udang Ini Tujuannya

Razia bakal dilakukan polisi, sampai tidak ditemukan lagi penggunanya di jalan raya.

Masyarakat sudah gerah, akan suara knalpot brong yang mengganggu, terutama di waktu istirahat.

Tidak heran, razia tidak hanya buat pengguna, namun juga ke toko yang menjual knalpot brong.

"Masalah knalpot kami lakukan imbauan kepada masyarakat, bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Ambang suara knalpot, diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Kolase TikTok/polresponorogoofficial
Suasana saat pengecekan suara knalpot motor pakai alat pengukur kebisingan di tengah ramainya razia knalpot brong.

Kalau mobil penumpang, ditentukan maksimal 74 dB, lalu mobil barang 84 dB.

Sebagai perbandingan, batasan suara maksimal motor mesin kapasitas 80-175 cc itu 80 dB. 

Dendanya diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1)

Rupanya pengguna knalpot brong bisa dipenjara paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp250 ribu.

Nah, pengguna knalpot brong dan berisik, ayo ganti ke yang lebih adem biar tidak mengganggu ya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular