Knalpot Brong Musuh Polisi, Bagaimana Ngukur Desibel Knalpot Racing Motor Balap?

Ahmad Ridho - Senin, 5 Februari 2024 | 21:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Knalpot brong musuh polisi, pengguna akan ditilang dan knalpot disita, bagaimana ngukur desibel knalpot racing di motor balap?

MOTOR Plus-online.com - Knalpot brong jadi incaran polisi, pengguna akan ditilang dan knalpot akan disita.

Di dunia balap motor lokal sering menggunakan knalpot racing yang menimbulkan suara berisik.

Knalpot brong musuh polisi, bagaimana ngukur desibel knalpot racing motor balap?

Walaupun berisik tapi knalpot racing yang dipakai motor balap ada aturannya.

Dalam regulasi teknik yang dikeluarkan oleh PP IMI, batas desibel penggunaan knalpot racing juga diatur.

Pada gelaran balap motor terutama jenis motor sport, batas kebisingan diatur sesuai dengan kapasitas silindernya.

Di buku kuning, batas kebisingan knalpot untuk motor sport 250 cc yaitu 110 desibel, dengan toleransi kurang lebih 3 desibel.

Sedangkan untuk motor sport 600 cc, batas kebisingan yang diatur adalah 105 desibel, dengan toleransi kurang lebih 3 desibel.

Cara mengukurnya pun menggunakan alat desibel meter.

Baca Juga: Hore Knalpot Brong Dilegalkan Tak Ditilang Asalkan Terdapat Logo 3 Huruf Ini Bebas Dipakai di Jalan

Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Brong Besar-Besaran Pengangguran Makin Banyak

Dalam buku kuning bab 18.3 tata laksana pengukuran :

1. Pengukuran dilakukan pada gigi transmisi netral.

2. Peserta diharuskan menempelkan stiker yang berisi informasi tentang panjang langkah mesin tersebut.

3. Pengukuran tidak dilaksanakan apabila cuaca buruk (misalnya hujan).

4. Apabila pengukuran dilakukan dalam kondisi angin yang cukup kuat, maka sepeda motor harus searah dengan arah angin.

5. Tingkat kebisingan di dalam radius 5 meter dari tempat pengukuran tidak boleh melampaui 80 dB/A.

6. Mikrofon alat pengukur ditempatkan pada :
a. Jarak 50 cm dari ujung knalpot.
b. Membentuk sudut 45º dari garis sumbu membujur knalpot.
c. Sama tinggi dengan knalpot, atau setidak-tidaknya 20 cm di atas tanah.
d. Apabila hal tersebut tidak mungkin, maka mikrofon ditempatkan sedemikian rupa sehingga membentuk sudut 45º ke arah atas dihitung dari sumbu memanjang knalpot.

7. Knalpot yang telah diperiksa dan dinyatakan lulus, diberi tanda.

8. Pada dasarnya knalpot tersebut tidak boleh diganti/ditukar dengan knalpot lain, kecuali knalpot pengganti tersebut juga telah diperiksa dan dinyatakan lulus.

Baca Juga: Pemotor Anggap Mobil Jarang Kena Razia Knalpot Brong, Ini Aturannya

9. Pembacaan/pencatatan angka meter alat pengukur dilakukan dengan pembulatan ke bawah.

10. Misal : 102,3 dB/A dibaca / dicatat 102 dB/A.

Lebih detail lagi, pengukuran kebisingan ini juga diatur berdasarkan putaran mesin dan jumlah silinder.

Seperti motor 250 cc 1 silinder, diukur di 5.500 rpm, untuk 250 cc 2 silinder di 7.500 rpm dan 300 cc 1 silinder di 7.500 rpm.

Untuk motor 400 - 600 cc 4 silinder, motor 500 - 675 cc 3 silinder, dan 600 - 750 cc 2 silinder diukur di 6.000 rpm.

Walaupun mengeluarkan suara berisik atau bising, tapi knalpot racing yang dipakai pada motor balap juga ada aturannya.

Tidak asal pasang karena bisa berimbas pada performa mesin juga.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular