Alasan Perpanjang STNK Yamaha Grand Filano Jakarta Enggak Bisa di Gerai dan Samsat Keliling Mulai Hari Ini

Galih Setiadi - Senin, 12 Februari 2024 | 08:45 WIB
Kolase YIMM/MOTOR Plus
Mulai hari ini perpanjang STNK Yamaha Grand Filano atau motor lain Jakarta tidak dapat dilakukan di gerai atau samsat keliling.

Nah, sebelum perpanjang STNK, ada baiknya perhatikan besaran pajak motor yang harus brother bayar.

Caranya cukup mudah, tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misalnya untuk Yamaha Grand Filano dengan NJKB Rp 16.900.000 mengutip situs resmi samsat-pkb.jakarta.go.id, maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 338.000.

Ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000, besaran pajak sebesar Rp 373.000.

Yamaha Indonesia
Yamaha Grand Filano 2024 tambah warna pastel

Perlu dicatat, hitungan di atas berlaku di DKI Jakarta dengan kepemilikan pertama.

Selain itu, denda dan pajak progresif juga menentukan total pajak yang harus dibayar.

Nah, brother yang tinggal di Jakarta coba hitung pajak motornya kira-kira berapa nih?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular