Batas Usia Pemohon SIM Tidak Harus Berusia 17 Tahun Ketahui Syarat dan Tarif Bikin SIM Online 2024

Ahmad Ridho - Selasa, 13 Februari 2024 | 09:00 WIB
layananpolri.com/ istimewa
Mau bikin SIM online 2024 ketahui persyaratan dan tarifnya, batas usia pemohon SIM sekarang tidak lagi 17 tahun.

- Ujian keterampilan melalui simulator

- Ujian praktik

Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret Lebih Cepat Sambil Belanja Sembako Ketahui Caranya

Cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

- Lakukan verifikasi data

- Klik menu ‘SIM’

- Pilih ‘Pendaftaran SIM’

- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

- Lakukan ujian teori

- Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

- SIM dapat diambil setelah lulus ujian

Baca Juga: Siap-siap Pertalite Dihapus Penggantinya Sudah Disiapkan Pertamina Dijual Rp 13.900 Per Liter

Biaya pendaftaran pembuatan SIM:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara, Syarat dan Biaya Bikin SIM Online 2024"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular