Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

Ahmad Ridho - Jumat, 16 Februari 2024 | 11:15 WIB
FB Rizky Dwi Anto
BPKB dan STNK jadi syarat perpanjang pajak motor tahunan ternyata tanpa BPKB masih bisa dilakukan ketahui caranya.

MOTOR Plus-online.com - BPKB jadi salah satu syarat perpanjang pajak motor tahunan.

Tanpa BPKB karena masih digadai perpanjang pajak motor tetap bisa dilakukan ketahui caranya mudah.

Perpanjang pajak kendaraan yang harus disiapkan adalah KTP pemilik, STNK dan BPKB.

Proses perpanjangan pajak dengan syarat di atas biasa dilakukan secara off line atau langsung di kantor Samsat.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri harus dibayarkan secara rutin setahun sekali.

Jika tidak dibayarkan apalagi sampai 7 tahun berturut-turut, data kendaraan akan diblokir.

Karena itu motor atau mobil yang datanya sudah dihapus atau diblokir jadi kendaraan bodong.

Lalu apakah bisa tanpa BPKB memperpanjang pajak motor?

Hanya dengan menyiapkan KTP dan STNK proses pembayaran pajak motor tahunan tetap bisa dilakukan ketahui caranya.

Baca Juga: Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular