Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

Ahmad Ridho - Jumat, 16 Februari 2024 | 11:15 WIB
FB Rizky Dwi Anto
BPKB dan STNK jadi syarat perpanjang pajak motor tahunan ternyata tanpa BPKB masih bisa dilakukan ketahui caranya.

Baca Juga: Jangan Kaget Perpanjang Pajak Motor Wajib Sertakan Bukti Ini Tak Hanya STNK, KTP dan BPKB Bikers Harus Ingat

Tanpa BPKB perpanjang pajak motor bisa dilakukan melalui online.

Ketika melakukan pembayaran melalui online syarat yang harus disiapkan hanya STNK asli dan KTP pemilik tanpa harus ada BPKB.

Tambahan syarat lain adalah rekening yang sesuai dengan identitas pemilik yang sesuai dengan KTP dan STNK.

Rekening dibutuhkan untuk proses pembayaran pokok pajak kendaraan dan tidak bisa menggunakan rekening milik orang lain.

Perpanjangan pajak motor tahunan tanpa BPKB bisa dilakukan melalui aplikasi online e-Samsat.

Untuk prosesnya, pemilik kendaraan harus mengunduh aplikasi layanan e-Samsat.

samsatsleman.com
Bayar pajak motor tanpa BPKB tetap bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi e-Samsat.

Kemudian setelah masuk, pemilik bisa langsung memasukkan nomor polisi (pelat nomor) kendaraan dan NIK.

Setelah melalui beberapa langkah, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode bayar.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular