Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Enggak Perlu ke Samsat Bisa Langsung dari Rumah

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Februari 2024 | 19:05 WIB
Otomotif
Enggak ribet proses perpanjang STNK atas nama orang lain, bisa sambil rebahan di rumah langsung beres pakai aplikasi SIGNAL.

2. Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama yang sesuai. Jika kendaraan dimiliki oleh istri atau anak dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.'

3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.

4. Isi kolom rangka mesin dengan lima digit terakhir.

5. Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.
Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Lanjut".

6. Muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

7. Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.

8. Perlu dicatat bahwa perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret Lebih Cepat Sambil Belanja Sembako Ketahui Caranya

9, Dokumen asli yang perlu dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

10. Setelah itu, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran".

11. Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.

12. Pilih bank yang diinginkan dan klik "Lanjut".

13. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut".

14. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Setelah pembayaran selesai, pemohon dapat mencetak STNK di Samsat terdekat atau mengunjungi Samsat keliling.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular