Penunggak Pajak Bisa Bernapas Lega Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

Ahmad Ridho - Selasa, 27 Februari 2024 | 18:45 WIB
NTMC Polri
Pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung sampai akhir tahun, ada dua provinsi di Indonesia yang mengadakan yakni Aceh dan Jambi.

Baca Juga: Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada Souvenir Menarik Hingga 3 Keringanan, Berlaku di Wilayah Ini

Pemilik kendaraan bisa mempersiapkan beberapa persyaratan sebelum melakukan pembayaran atau ikut program pemutihan.

Jangan sampai ditolak karena berkas atau kelengkapan persyaratan kurang.

Berikut ini dua provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2024:

1. Aceh

Masa berlaku pemutihan: 31 Desember 2024

Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023

Program keringanan: Bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor

Persyaratan: STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK

2. Jambi

Masa berlaku pemutihan: 06 Januari - 28 Maret 2024

Program keringanan: Mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif

Baca Juga: Waspada STNK Motor Palsu Tidak Ada Lubang-lubang Khusus Seperti yang Asli Ketahui Ciri Lainnya

Untuk informasi terbaru dan lengkap, pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti akun media sosial resmi pemerintah provinsi atau SAMSAT yang mengadakan program pemutihan pajak motor 2024.

Program pemutihan dan gratis bea balik nama kendaraan pada Februari 2024 memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan keringanan pajak.

Dengan memenuhi syarat yang ditetapkan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban finansial.

Pastikan untuk mengikuti pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah setempat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular