Spesial Dua Tanggal Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tak Perlu Bikin SIM Baru

Ardhana Adwitiya - Jumat, 8 Maret 2024 | 08:00 WIB
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ilustrasi SIM mati bisa diperpanjang saat libur nasional Hari Raya Nyepi 2024.

Makanya brother harus mengingat atau sesekali memeriksa masa berlaku SIM.

Untuk pemotor, biaya perpanjang SIM C tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjang SIM C, yaitu Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.

Digital Korlantas menyebut biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.

Syarat perpanjang SIM C antara lain SIM lama yang masih aktif, KTP, hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular