Urus SIM dan STNK Harus Ada BPJS Kesehatan akan Diterapkan di 6 Wilayah Ini Sebagai Tahap Awal

Aong - Minggu, 10 Maret 2024 | 09:04 WIB
Zeki Reki
BPJS Kesehatan akan jadi syarat wajib urus STNK BPKB dan SCCK

MOTOR Plus-online.com - Perlu diketahui masyarakat bahwa dalam mengurus surat-surat kendaraan akan ada syarat baru.

Mengurus SIM dan STNK harus ada BPJS Kesehatan akan diterakan di 6 wilayah ini sebagai tahap awal untuk evaluasi.

Bahkan sebenarnya BPJS Kesehatan juga akan jadi syarat wajib dalam pengurusan BPKB dan SKCK.

Wacana BPJS Kesehatan akan jadi syarat wajib dalam pengurusan surat-surat kendaraan ini ramai dibicarakan dari tahun 2022.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan SKCK mulai Jumat (1/3/2024).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba penerapan sebagai syarat membuat SKCK.

Uji coba syarat BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK diterapkan di 6 tempat, yakni Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) dan Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), dan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).

Baca Juga: Terancam Bikin Baru Ketahui Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Segini Biaya Resmi yang Harus Dikeluarkan Tidak Mahal Loh

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular