Urus SIM dan STNK Harus Ada BPJS Kesehatan akan Diterapkan di 6 Wilayah Ini Sebagai Tahap Awal

Aong - Minggu, 10 Maret 2024 | 09:04 WIB
Zeki Reki
BPJS Kesehatan akan jadi syarat wajib urus STNK BPKB dan SCCK

MOTOR Plus-online.com - Perlu diketahui masyarakat bahwa dalam mengurus surat-surat kendaraan akan ada syarat baru.

Mengurus SIM dan STNK harus ada BPJS Kesehatan akan diterakan di 6 wilayah ini sebagai tahap awal untuk evaluasi.

Bahkan sebenarnya BPJS Kesehatan juga akan jadi syarat wajib dalam pengurusan BPKB dan SKCK.

Wacana BPJS Kesehatan akan jadi syarat wajib dalam pengurusan surat-surat kendaraan ini ramai dibicarakan dari tahun 2022.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan SKCK mulai Jumat (1/3/2024).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba penerapan sebagai syarat membuat SKCK.

Uji coba syarat BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK diterapkan di 6 tempat, yakni Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) dan Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), dan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).

Baca Juga: Terancam Bikin Baru Ketahui Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Segini Biaya Resmi yang Harus Dikeluarkan Tidak Mahal Loh

Tempat lain yang melakukan uji coba tersebut adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Terbaru BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, STNK, BPKB dan SKCK akan diuji coba di enam wilayah yaitu Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Bali.

Penerapannya setelah tiga bulan akan dilakukan evaluasi dan selanjutnya bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

"Ploting tiga bulan, nanti kita evaluasi, baru kita pastikan terlebih dahulu tidak ada kendala untuk kita duplikasi ke seluruh wilayah Indonesia," pungkas kata Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Kesehatan, Mundiharno dalam media briefing di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/232024) disitat dari detik.com.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular