Motor Listrik Dilarang Dikirim Pakai Kereta Api, Dipaketin di Dalam Bus Bisa?

Ahmad Ridho - Senin, 11 Maret 2024 | 12:21 WIB
Kompas.com
Pemilik motor listrik dilarang mengirim atau mudik masuk kedalam kereta api, apakah dipaketin di dalam bus bisa?

MOTOR Plus-online.com - Sedih pemilik motor listrik karena dilarang dikirim ke kampung saat mudik.

Ada aturan yang melarang pengiriman motor listrik pakai kereta api.

Motor listrik dilarang dikirim pakai kereta api, dipaketin di dalam bus bisa?

Lalu apakah motor listrik dikirim ke kampung halaman naik bus bisa diizinkan.

Dalam program angkutan motor gratis pada mudik 2024 ini, ada catatan kalau motor listrik tidak akan dilayani.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar mengatakan, belum adanya regulasi yang mengatur mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan motor listrik menggunakan kereta api dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

“Untuk saat ini kami belum melayani untuk motor listrik. Jadi regulasinya belum jelas dari Ditjen Perhubungan Darat. kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP-nya membawa motor listrik seperti apa,” katanya saat konferensi pers di Jakarta (1/3/2024).

Belum adanya SOP yang jelas, membuat pihaknya khawatir kalau tetap memaksakan mengangkut motor listrik saat program Motis 2024 akibatnya bisa fatal.

Lalu apakah Perusahaan Otobus (PO) Bus di Indonesia menerima pengiriman motor listrik saat mudik lebaran 2024 nanti, mengingat beberapa PO Bus melayani paket barang salah satunya motor.

Baca Juga: Serba Gratis Titip Motor di Kantor Polisi Saat Ditinggal Mudik Cek Syaratnya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular