Yuk Mudik Motor Gratis Lebaran 2024 Naik Kapal Laut dari Kemenhub Begini Daftarnya

Yuka Samudera - Sabtu, 16 Maret 2024 | 07:50 WIB
Tribunlampung.co.id
(ILUSTRASI) Program mudik motor gratis naik kapal laut dibuka Kemenhub untuk Lebaran 2024.

Berikut ketentuan verifikasi calon peserta mudik dan balik:

- Verifikasi calon peserta mudik dilaksanakan mulai 15 Maret 2024, setiap hari pukul 09.00-16.00 WIB (termasuk hari libur dan tanggal merah)

- Verifikasi calon peserta mudik dapat dilakukan di dua tempat:

1. Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok – Jakarta Utara,

2. Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat

- Saat verifikasi, calon peserta mudik wajib menggunakan kemeja atau polo shirt dan menggunakan sepatu. Serta mengingat keterbatasan lahan parkir, maka disarankan untuk tidak membawa kendaraan, atau memarkir kendaraan di tempat lain

Baca Juga: Ikut Mudik Gratis Jasa Raharja 2024 Pastikan Sudah Perpanjang SIM Biar Tetap Aktif, Ini Syarat Lainnya

- Verifikasi calon peserta arus balik Semarang ke Jakarta, khusus yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya, dilaksanakan mulai 22 Maret 2024 (termasuk hari libur dan tanggal merah)

- Verifikasi calon peserta arus balik dilakukan di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Jl. Yos Sudarso No.30, Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang - Jawa Tengah.

Sedangkan syarat untuk program mudik motor gratis naik kapal laut adalah:

- Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK

- Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor

- Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara

- Calon peserta arus mudik dan balik harus melakukan verifikasi terlebih dahulu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Buka Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Ini Cara dan Syarat Daftarnya"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular