Mudik Naik Motor Tidak Dilarang Masyarakat Berbondong-bondong Pulang ke Kampung Halaman

Ahmad Ridho - Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:40 WIB
Kompas.com
Pakai motor mudik ke kampung halaman saat lebaran bebas tidak dilarang Korlantas Polri hanya memberi himbauan begini.

Baca Juga: Yuk Mudik Motor Gratis Lebaran 2024 Naik Kapal Laut dari Kemenhub Begini Daftarnya

Lebaran tahun 2023 lalu masyarakat yang mudik ke kampung halaman berjumlah 123 juta jiwa.

Sementara pada lebaran tahun 2024 ini diperkirakan masyarakat yang meninggalkan Jakarta sebesar 136,7 juta jiwa.

Korlantas Polri sendiri dengan tegas tidak melarang mudik naik motor tapi harus diingat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ini sangat besar.

Aan Suhanan menegaskan mudik naik motor rawan kecelakaan, apalagi jika ditambah dengan banyaknya barang bawaan.

Parahnya ada pemilik motor yang sampai memodifikasi motornya termasuk memasang bambu di belakang untuk membawa banyak barang.

Kalau memang harus mudik naik motor, Aan meminta masyarakat untuk memperhatikan atau mengecek kondisi motor dan kondisi fisik pemotor dan penumpangnya.

“Waktu istirahat tolong dimanfaatkan betul, karena maksimal dua jam itu sudah lelah, konsentrasi sudah kurang. Jadi dua jam silakan minggir ke rest area, istirahat minimal 30 menit,” kata Aan.

Aan juga mengimbau masyarakat tidak membawa barang yang berlebihan dan tak berboncengan lebih dari satu penumpang.

“Karena ini sangat berbahaya, potensial untuk terjadinya kecelakaan lalu lintas,” imbuh dia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular