Berlaku Sampai 31 Desember 2024 Program Pemutihan Pajak Motor Khusus Warga Jambi dan Aceh

Ahmad Ridho - Kamis, 21 Maret 2024 | 16:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Masih ditunggu sampai 31 Desember 2024 mendatang, program pemutihan pajak motor tahun ini berikan keuntungan untuk penunggak pajak motor.

Baca Juga: Bulan Puasa Bisa Lebih Hemat Ini Daerah yang Sudah Menggelar Pemutihan Maret 2024

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diberlakukan.

Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah provinsi masing-masing, mengingat setiap daerah memiliki jadwal dan persyaratan yang berbeda.

Program ampunan pajak ini juga tidak sama pada masing-masing provinsi yang mengadakan pemutihan.

Ada yang hanya membebaskan denda pajak dan biaya BBNKB, ada juga yang memberikan diskon bahkan sampai membebaskan kendaraan lelang atau gratis mutasi kendaraan.

Biar enggak penasaran berikut 2 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2024:

1. Jambi

Pemutihan pajak motor di Jambi memiliki periode mulai dari 6 Januari 2024 sampai 28 Maret 2024.

Warga Jambi bisa langsung bergegas ke Samsat terdekat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor karena waktunya tinggal 7 hari lagi.

Beberapa keuntungan yang didapat penunggak pajak antara lain mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengadakan pemutihan sampai akhir tahun atau 31 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Penunggak Pajak Bisa Bernapas Lega Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

Program ampunan pajak kendaraan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun sebelum mengurus ke Samsat, penunggak pajak harus mempersiapkan persyaratan 
diantaranya STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular